Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah kembali meringkus aktor Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Minggu (20/4/2025) di kediamannya, Jakarta Selatan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Sambo mengatakan FA ditangkap di sekitar pukul 20.00 WIB.
“Benar bahwa kami mengamankan publik figur berinisial FA pada Minggu malam,” ujar Vernal di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Hanya saja, dia belum menjelaskan secara detail terkait dengan jenis narkotika dan barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut.
Namun demikian, Vernal menyampaikan bahwa anak dari musisi legendaris Ahmad Albar tersebut diamankan seorang diri.
"FA kami amankan seorang diri di dalam rumahnya," pungkasnya.
Baca Juga
Penangkapan tersebut kemudian menambah catatan penyalahgunaan narkoba dari Fachri Albar. Dalam catatan Bisnis, Fachri sempat menjadi buronan atas kasus narkoba ayahnya, Ahmad Albar pada 2007.
Adapun, barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar Fachri sebanyak 1,2 gram. Setelah masuk daftar buron, Fachri kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional.
Kemudian, Fachri kembali tersandung kasus narkoba pada 2018. Dia ditangkap di Perumahan Beverly Hills Cirendeu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2018) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari penangkapan itu, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 plastik klip sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir narkotika jenis Calmlet, ganja, dan beberapa alat isap sabu.