Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, telah membentuk tim khusus untuk mengungkap maraknya penjualan obat tidur secara bebas di pasar daring atau e-commerce.
Penjualan obat tidur ini viral di media sosial, karena sampai digunakan untuk membius wanita untuk tujuan kekerasan seksual. Pihaknya pun, kata Mukti, juga tengah melakukan tahap proses penyelidikan terhadap peredaran obat tidur ini.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Kami sedang buat tim," kata Mukti dikutip dari keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Menurut dia, informasi ini perlu diusut karena obat tidur itu tergolong sebagai jenis psikotropika.
Obat jenis itu, kata dia, dilarang dijual secara bebas karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Tidak boleh psikotropika itu, tidak boleh dijual bebas," ucap Mukti.
Baca Juga
Viralnya penjualan obat tidur itu diungkap oleh salah satu akun media sosial di twitter.
Akun itu menyebutkan bahwa obat-obatan yang bisa diteteskan dan dilarutkan ke air itu seringkali digunakan untuk pemerkosaan. Bahkan, obat itu sampai disebut sebagai rape drugs.