Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Kejaksaan dipastikan tetap masuk dalam agenda pembahasan legislatif tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menegaskan bahwa isi dari kedua RUU tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
“Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Senin (21/4/2025).
Terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa RUU Polri akan memberikan kewenangan berlebih hingga menjadikan institusi kepolisian "super power", Prasetyo menilai anggapan tersebut terlalu dini karena pembahasan substansi belum dimulai.
“Super power-nya di mana? isinya belum kita bahas kok,” ujarnya ketika ditanya apakah RUU tersebut berpotensi memperkuat posisi Polri secara berlebihan.
Namun, dia memastikan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pembahasan tetap akan digulirkan tahun ini.
Baca Juga
“Sesuai dengan agenda seperti itu,” katanya.
Selain membahas RUU Polri dan Kejaksaan, Prasetyo juga menyinggung soal UU TNI yang telah diteken oleh Presiden. Dia memastikan bahwa dokumen tersebut sudah masuk dalam proses administrasi resmi.
“InsyaAllah hari ini sudah,” ujarnya terkait apakah UU TNI sudah diundangkan.
Menanggapi pertanyaan mengapa dokumen belum langsung dipublikasikan setelah diteken Presiden, dia menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi, termasuk pengarsipan dan pengecekan sebelum masuk ke dalam lembaran negara.
“Kan semua ada prosesnya secara administratif. Setelah diteken kan ada pengarsipan, ada di-check kembali, masuk ke lembaran negara, dan seterusnya,” pungkas Prasetyo.