Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait usulan untuk memberikan kewenangan polisi dalam mengawasi dan membina Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga.
Usulan itu tertuang dalam Revisi Undang-undang (RUU) No. 2/2002 tentang Polri. Dalam draf RUU Polri yang dilihat Bisnis, aturan itu tercantum pada pasal 14 ayat 1 huruf (g).
"Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang, dan bentuk pengamanan swakarsa," demikian bunyi RUU Polri.
Khusus di komisi antirasuah itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa lembaganya memiliki independensi yang tidak bisa diganggu sebagaimana diatur pada pasal 3 UU No. 19/2019 tentang KPK. Menurut pimpinan KPK dua periode itu, independensi yang dimaksud turut mencakup rekrutmen penyelidik atau penyidik.
Dia menegaskan bahwa lembaganya bisa merekrut penyelidik maupun penyidik sendiri.
"Hanya dalam pelatihannya berkoordinasi dengan APH, bisa Polri atau Kejaksaan Agung. KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik/penyidik," terangnya.
Baca Juga
Alex, sapaannya, mengingatkan bahwa lembaga antirasuah justru diberikan kewenangan untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum lain dalam perkara korupsi.
"Dalam penanganan perkara korupsi justru KPK yang oleh UU diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja APH lain. Jadi jangan dibolak-balik," lanjut Alex.