Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Mahasiswa soal Pihak yang Diduga Sembunyikan Harun Masiku

KPK mendalami kesaksian seorang mahasiswa yang diduga mengetahui pihak-pihak yang mengamankan Harun Masiku.
Ilustrasi - Gedung KPK/Bisnis
Ilustrasi - Gedung KPK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang mengamankan keberadaan buron kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku. Dugaan itu didalami dari saksi seorang mahasiswa. 

Mahasiswa tersebut bernama Melita De Grave, yang diperiksa oleh penyidik KPK pekan lalu, Jumat (31/5/2024). 

"Saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari Tersangka HM [Harun Masiku]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/6/2024). 

Sebelumnya, lembaga antirasuah terlebih dahulu mengungkap adanya dugaan itu ketika memeriksa dua orang saksi yaitu Simon Petrus (pengacara) dan Hugo Ganda (pelajar/mahasiswa). Keduanya diperiksa pada 29 dan 30 Mei 2024.  

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari Tersangka HM [Harun Masiku]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Selain mengusut soal keberadaan Harun, penyidik turut mendalami dugaan adanya pihak yang menghalangi pencarian buron tersebut. 

"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari Tim Penyidik," lanjut Ali. 

Untuk diketahui, Harun merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.

Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021. Kendati divonis tujuh tahun, Wahyu sudah dibebaskan secara bersyarat per 6 Oktober 2023. 

Pada Desember 2023, Wahyu kembali dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Rumahnya di Banjarnegara juga sempat digeledah. 

"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik. Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," ujarnya setelah diperiksa penyidik KPK, Kamis (28/12/2023).

Sebulan sebelumnya, KPK kembali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun. Penyidik KPK bahkan sampai berangkat ke luar negeri untuk mencari keberadaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper