Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Hadirkan Eks Ketua KPU hingga Wahyu Setiawan di Sidang Hasto Hari Ini

Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman bakal menjadi saksi dalam perkara suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Bisnis.com, JAKARTA — Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman bakal menjadi saksi dalam perkara suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.

Adapun, informasi ketiga saksi itu telah dikonfirmasi oleh Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy. "Betul hari ini 3 saksi dari KPK," ujar Ronny saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).

Nantinya, Arief Budiman hingga Wahyu Setiawan itu bakal dikonfirmasi atas keterkaitan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

Sebelumnya, Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Perkara ini juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

Politisi asal Yogyakarta itu didakwa melakukan perbuatannya itu, di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pada penanganan perkara tersebut.

Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto diduga memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper