Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan Pejabat Gubernur Bangka Belitung dan Papua Pegunungan akan segera dilakukan setelah pejabat terpilih kembali dari luar negeri.
Keduanya sebelumnya sempat digugat, tetapi gugatan tersebut ditolak karena proses pengangkatan telah melalui mekanisme resmi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi masing-masing.
“Bangka Belitung dan Papua Pegunungan ya, yang dulu sempat digugat dan kemudian ditolak gugatannya karena diproses. Sudah diajukan oleh KPUD kemudian DPRD provinsi masing-masing, Babel dan Papua Pegunungan, dan hari ini disiapkan untuk pelantikan setelah beliau kembali dari luar negeri,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (17/4/2025).
Terkait pelantikan kepala daerah lainnya, Tito menegaskan bahwa pelantikan bupati dan wali kota tetap dilakukan oleh gubernur masing-masing. Dia menambahkan bahwa pelantikan serentak hanya dilakukan sekali, yakni pada 20 Februari 2025 silam.
“Enggak, bupati wali kota oleh gubernur masing-masing. Jadi pelantikan serentak hanya sekali ya, yang tanggal 20 Februari,” jelasnya.
Retreat Gelombang Kedua dan PSU Papua
Menanggapi persiapan retreat gelombang kedua bagi kepala daerah, Tito mengatakan pihaknya telah menyusun skenario pelaksanaan dan akan menyesuaikannya dengan kehadiran dua penjabat gubernur yang baru tersebut.
“Nanti ini akan ditambah yang dua ini, jadi sudah kita buat skenario, nanti kita tambah yang dua ini. Nanti kita sampaikan,” ucapnya.
Namun, Tito belum merinci lokasi pelaksanaan retreat dan menyebut masih ada beberapa skenario yang sedang dipertimbangkan.
“Nanti akan ada beberapa skenario,” katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada, Tito menyebut satu provinsi masih belum menyelesaikan prosesnya, yakni Papua. PSU di tingkat gubernur dijadwalkan pada 6 Agustus 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya ini ada yang belum selesai satu ya, yaitu di Papua yaitu provinsi Papua tinggal satu saja untuk tingkat gubernur yang tanggal 6 Agustus sesuai putusan MK, tanggal 6 Agustus untuk dilaksanakan pemilihan suara ulang,” imbuhnya.
Lebih lanjut menambahkan setelah proses PSU tersebut, akan dilihat apakah masih ada potensi gugatan lebih lanjut yang muncul.
“Kemudian setelah itu kita tahu apakah nanti ada gugatan lain atau tidak,” pungkas Tito.