Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri akan menjatuhkan sanksi ke Bupati Indramayu Lucky Hakim setelah dilakukan pemeriksaan selama 14 hari.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Bupati Indramayu Lucky Hakim diduga melanggar aturan tentang larangan para kepala daerah berlibur atau ambil cuti di saat hari raya Lebaran kemarin.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Ahmad Husin Tambunan menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim telah memahami perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.
Namun, menurut Husin, Bupati Indramayu Lucky Hakim berasumsi bahwa izin tersebut tidak berlaku pada saat masa libur atau cuti bersama.
"Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” tutur Husin di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Selain itu, Husin juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengembangkan perbuatan yang dilakukan Bupati Indramayu Lucky Hakim, terutama dugaan gratifikasi dari pihak tertentu.
Baca Juga
"Kami akan terus mengembangkan proses ini. Pada saatnya nanti akan kita sampaikan kepada publik terkait keputusan dari kami seperti apa," katanya.