Bisnis.com, JAKARTA--Bupati Indramayu Lucky Hakim mengklaim menggunakan uang pribadi untuk melancong ke Jepang saat pemerintah sedang berjibaku mengatasi kemacetan arus mudik lebaran.
Lucky mengatakan bahwa selama berlibur ke Jepang tidak ada satu pun fasilitas negara maupun Pemda yang digunakan olehnya dan keluarganya.
Bahkan, kata Lucky, perjalanan dari rumah di Jakarta hingga ke Bandara Soekarno-Hatta pun tidak ada pengawalan sama sekali.
"Bahkan ajudan dan staf pribadi pun tidak saya ajak ke Jepang. Saya murni pakai uang pribadi untuk pergi ke Jepang dan saya sudah sampaikan bukti-buktinya," tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Menurut Lucky, dirinya belum mengetahui bahwa kepala daerah tidak boleh ambil cuti maupun berlibur. Maka dari itu, Lucky minta maaf kepada masyarakat, terutama warga Indramayu karena sempat membuat gaduh
"Saya mengakui bahwa perbuatan saya itu salah dan saya minta maaf. Saya tidak tahu kalau kepala daerah itu tidak boleh ambil cuti," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.