Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Indramayu, Lucky Hakim akan menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai besok, Selasa (6/5/2025). Sanksi ini mewajibkan dirinya untuk hadir di lingkungan Kemendagri setiap seminggu sekali selama tiga bulan.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. Dia mengatakan pembinaan Lucky Hakim akan dimulai dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil).
“Besok Selasa pagi, nanti Dirjen Adwil akan menyampaikan materi terkait dengan tugas-tugas pemerintahan, tata kelola pemerintahan, dan ada kaitannya dengan Bupati,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Nantinya, lanjut dia, setiap minggu Lucky Hakim akan mendapatkan materi lain dengan Dirjen-Dirjen lainnya yang ada di Kemendagri.
“Setiap minggu akan berpindah. Besok dimulai dengan Dirjen Adwil,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Baca Juga
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada Lucky Hakim, yakni seminggu sekali selama tiga bulan wajib hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
"Bupati [Lucky Hakim] diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tutur Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).
Menurutnya, seluruh kegiatan yang digelar semua Dirjen di Kemendagri harus diikuti oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.