Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai ada keterbatasan pemahaman Bupati Indramayu Lucky Hakim sehingga melakukan pelanggaran administrasi.
Dia menjelaskan bahwa pekerjaan kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu yang bisa mengambil cuti untuk berlibur, tetapi kepala daerah merupakan pekerjaan full time yang tidak mengenal cuti dan libur.
Sementara itu, kata Bima, Bupati Indramayu Lucky Hakim malah mengambil cuti untuk berlibur ke Jepang ketika kepala daerah lain tengah sibuk bekerja memantau arus mudik dan arus balik.
"Kami melihat Pak Bupati ada keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri. Ada keterbatasan pemahaman, beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu," tuturnya di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Maka dari itu, kata Bima, pekerjaan seorang kepala daerah bukan pekerjaan yang ringan karena harus terus aktif dan membantu warganya.
"Ya kalau kita dalami lagi mekanisme aturan dan regulasi kepala daerah itu bahkan tidak ada ruang untuk mengajukan cuti seperti itu. Ini untuk mengambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah," katanya.
Baca Juga
Dia juga menilai keterbatasan pemahaman tersebut juga ada di kepala daerah lainnya. Maka dari itu, Bima mengingatkan seluruh kepala daerah untuk belajar dari kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim.
"Jadi melalui persoalan ini maka para kepala daerah yang lain lebih memahami, bahwa Kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi," ujarnya.