Bisnis.com, JAKARTA--Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya rampung menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan pantauan Bisnis, usai diperiksa, Bupati Indramayu Lucky Hakim langsung menemui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mengklarifikasi perjalanannya ke Jepang.
Lucky sendiri masih bungkam dan belum mau memberikan tanggapan apapun terkait pemeriksaan yang dilakukan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB-17.00 WIB hari ini Selasa 8 Maret 2025.
"Nanti ya saya ke dalam dulu," tuturnya.
Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Baca Juga
Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.