Bisnis.com, JAKARTA--Bupati Indramayu Lucky Hakim sudah 3,5 jam diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri usai berlibur ke Jepang saat pemerintah sibuk mengawasi lebaran tanpa izin.
Berdasarkan pantauan Bisnis di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Lucky Hakim telah tiba di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sejak pukul 13.00 WIB dan langsung diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Rencananya, usai diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu juga akan diperiksa kembali oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.
Namun, hingga pukul 16.30 WIB, Bupati Indramayu Lucky Hakim masih belum menunjukan batang hidungnya di gedung Wakil Menteri Dalam Negeri.
Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Baca Juga
Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.