Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tidak ada unsur Dwifungsi ABRI dalam UU TNI yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Menurutnya, aturan yang ada justru memberikan kepastian batasan mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota militer aktif.
"Kekhawatiran terkait dengan dwifungsi TNI kan gak ada. Justru ini memberi batasan dan kepastian terkait jabatan mana yang boleh diisi oleh militer dalam jabatan sipil," kata Supratman.
Supratman mengamini bahwa RUU TNI ini mendapatkan berbagai respons, terutama di media sosial, termasuk kritik dan aksi protes. Menanggapi hal tersebut, Supratman mengakui bahwa dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal wajar.
"Pasti ada penolakan. Kemarin saya berdialog dengan teman-teman, adik-adik mahasiswa, bahkan mobil saya sempat dicegat. Saya datang lagi untuk menjelaskan. Kita tidak mungkin bisa sepakat dalam semua hal, itu bagian dari takdir kita dalam berdemokrasi," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa ada saluran hukum yang dapat digunakan, seperti judicial review, bagi pihak yang masih merasa keberatan dengan aturan dalam RUU tersebut.
Baca Juga
Terkait anggapan bahwa RUU ini dibahas secara kilat tanpa sosialisasi yang cukup, Supratman membantahnya. Dia menyatakan bahwa pembahasan RUU TNI bukan tiba-tiba, melainkan merupakan carry-over dari periode sebelumnya.
"Jadi kalau dibilang pembahasan kilat, itu gak ada. Ini sudah sejak 2024, tapi waktu itu pemerintah belum menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya," pungkas Supratman.