Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjamin amandemen UU N.34/2004 tentang TNI tidak mengatur ketentuan mengenai wajib militer dan dwifungsi ABRI.
Sjafrie menyebut publik salah mengintepretasikan pasal 7 ayat (2) RUU TNI. Dia meluruskan bahwa wajib militer dimaksudkan untuk perwira yang masuk ke dalam akademi militer (akmil) atau yang termasuk dalam komponen cadangan (komcad).
“Enggak ada. Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Mantan Pangdam Jaya itu pun menekankan bahwa di Indonesia tidak mengenal dan menerapkan wajib militer (wamil) untuk masyarakat sipil. "Jadi tidak ada wamil di Indonesia lagi,” tegasnya.
Di lain sisi, Sjafrie menegaskan bahwa perubahan UU TNI tidak akan menghidupkan dwifungsi ABRI. Menurutnya, ini pun sudah lama tidak pernah ada lagi di Indonesia.
“Tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” tandasnya.
Baca Juga
Bantahan Menteri Hukum
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas juga membantah adanya penambahan klausul ‘wajib militer’ bagi masyarakat sipil. Dia menjelaskan klausul tersebut diatur dalam aturan komponen cadangan.
“Kalau seingat saya itu nggak ada, itu harusnya masuk di dalam komponen cadangan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025) malam.
Berikut klausul perubahan dalam Pasal 7 ayat 2 nomor 8 berbunyi:
"Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;"
Klausul tersebut memiliki tiga penjelasan yakni:
- Membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi Wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan Pertahanan Negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu Pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.