Bisnis.com, JAKARTA — Bentrokan meletus antara aparat dengan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak pengesahan yang menolak revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 19.52 WIB, ratusan polisi mulai menekan mahasiswa. Mereka mulai mencoba memukul mundur massa yang sebelumnya berhasil menjebol pagar dan memasuki halaman depan kantor wakil rakyat.
Tidak cukup dengan pasukan bertameng dan tongkat, polisi juga mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan massa. Perlahan, massa aksi mulai dipukul mundur ke arah timur atau menuju flyover Ladokgi.
Sebelumnya, aksi pembubaran massa itu dilakukan lantaran kepolisian menilai bahwa massa aksi telah melewati izin waktu demonstrasi yang sudah ditentukan.
Namun, para demonstran tetap bertahan. Pasalnya, tuntutan demonstrasi terkait dengan penolakan RUU TNI tak kunjung diindahkan pihak DPR RI.
Baca Juga
Di samping itu, sejatinya sejumlah massa aksi telah berhasil menginjakan kakinya ke kawasan DPR RI sekitar 19.11 WIB.
Namun, massa telah dipukul mundur saat aparat kepolisian mulai melakukan penindakan dan pengejaran ke demonstran yang sudah masuk hingga kembali keluar.
Setelah itu, massa kembali ke luar gerbang gedung DPR RI arah Jalan Gatot Subroto. Para demonstran kemudian diguyur dengan water cannon beberapa kali untuk kembali ke titik demonstrasi.
Di lain sisi, aksi massa juga melakukan penembakan beberapa kali dengan menggunakan petasan ke arah pasukan kepolisian. Aksi saling "tembak" itu terjadi sekitar 40 menit sebelum akhirnya dipaksa membubarkan diri.
Pengesahan RUU TNI
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).
Pengesahan tersebut dilakukan di tengah membanjirnya protes dari elemen masyarakat sipil. Ketua DPR RI Puan Maharani, politikus PDIP yang sejauh ini bukan pendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, adalah sosok yang mengetok palu tanda RUU TNI sah menjadi undang-undang.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.
Sebelum hal itu, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Kemudian, dia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.
“Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalM pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” ujarnya.
Adapun, dalam rapat paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian.