Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin membantah adanya permintaan khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto supaya memuluskan pembahasan dan pengesahan RUU TNI.
Sjafrie menuturkan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU TNI bisa berjalan merupakan buah hasil dari adanya kesepakatan pemerintah dengan DPR RI.
“Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, tidak ada permintaan Presiden, [Prabowo Subianto]” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia melanjutkan, Prabowo hanya mengingatkan agar proses revisi UU TNI dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dia berpandangan sekarang pun sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Lebih jauh, Menhan juga menepis akan munculnya orde baru akibat pengesahan RUU TNI hari ini. Justru, katanya, saat ini orde yang ada yakni TNI hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil.
“Nggak ada, orde baru kita nggak pake lagi, sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil,” pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.