Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

41.287 Warganet Teken Petisi Online Tolak UU TNI

Petisi online yang berisi tolak UU TNI telah ditandatangani oleh 41.287 orang per Jumat pagi (21/3/2025) pukul 07.34 WIB.
Aksi massa tolak RUU TNI blokir di depan gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta, Kamis (20/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Aksi massa tolak RUU TNI blokir di depan gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta, Kamis (20/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Tak hanya melalui aksi demonstrasi, penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) juga dilakukan secara daring. Petisi yang diinisiasi oleh Imparsial Indonesia telah ditandatangani oleh 41.287 orang per Jumat pagi (21/3/2025) pukul 07.34 WIB.

Mengutip laman change.org pada Jumat (21/3), inisiatif ini muncul karena revisi undang-undang tersebut dinilai tidak memiliki urgensi untuk mendorong transformasi TNI ke arah yang lebih profesional. Sebaliknya, revisi ini justru dianggap melemahkan profesionalisme militer.

“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” tulisnya. 

Imparsial menilai bahwa semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, agenda revisi UU tersebut lebih penting dibandingkan RUU TNI. 

Lebih lanjut, mereka berpendapat bahwa RUU TNI dapat mengembalikan dwifungsi TNI. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah

“Seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan Perempuan dalam akses posisi-posisi strategis,” ungkap mereka. 

Lebih mengkhawatirkan lagi, mereka menuturkan bahwa RUU TNI hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR. Pasalnya, jika TNI ingin operasi militer selain perang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta tumpang tindih dengan lembaga lain dalam menyelesaikan permasalahan dalam negeri.

“Secara tersirat, perubahan pasal itu merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNi dalam operasi militer selain perang dan menghilangkan kontrol sipil,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper