Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan adanya kemungkinan membawa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) ke dalam Rapat Paripurna pekan ini. Peluang ini, kata dia, dapat terjadi jika seluruh pembahasannya telah rampung.
Akan tetapi, dia juga tak menutup kemungkinan revisi UU TNI tidak akan dibawa ke Rapat Paripurna pekan ini apabila pembahasan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) belum selesai.
“Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa [ke Rapat Paripurna pekan ini], apabila kemudian timus timsin-nya belum selesai ya, mungkin belum bisa dibawa,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR RI biasanya dilangsungkan pada Selasa dan Kamis. Adapun, untuk pekan ini, rapat paripurna hanya akan ada pada Selasa, 18 Maret 2025 dan Kamis, 19 Maret 2025 saat penutupan Masa Sidang II.
Di lain sisi, Dasco menekankan bahwa draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR.
Dia mengemukakan bahwa ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).
Baca Juga
“Dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal; pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ucapnya.