Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga telah mengunggah video pornografi ke darkweb.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan awalnya Fajar membuat konten video pornografi menggunakan ponsel.
Konten tersebut kemudian diteruskan ke situs pornografi di darkweb yang bisa dilihat bebas oleh anggota forum.
"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb," kata Himawan di DivHumas Polri, Kamis (13/3/2025).
Himawan mengaku bahwa pihaknya bakal mendalami temuan itu dengan pemeriksaan terhadap tiga unit ponsel yang menjadi barang bukti.
Pendalaman itu, menurutnya, bakal dilengkapi dengan investigasi secara digital forensik agar menguatkan dugaan pengunggahan konten pornografi itu ke darkweb tersebut.
Baca Juga
"Pemeriksaan terhadap tiga unit handphone yang menjadi barang bukti akan dilaksanakan di laboratorium digital forensik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk memenuhi penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation [CSI]," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Fajar diduga telah melakukan pelanggaran Pasal Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).