Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri: Korban Eks Kapolres Ngada jadi 4 Orang, 3 Anak di Bawah Umur

Total korban pelecehan seksual Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bertambah jadi 4 orang.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memakai baju oranye saat ditampilkan ke publik di Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memakai baju oranye saat ditampilkan ke publik di Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan total jumlah korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada, NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebanyak empat orang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur, yakni 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

"Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia menambahkan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari empat korban, manager hotel, anggota Polda NTT hingga ahli.

"Saksi 16 orang terdiri 4 korban, termasuk tiga anak [di bawah umur]," pungkasnya.

Sebagai informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba. Dia juga saat ini tengah menjalani penahanan di Bareskrim Polri.

Adapun, Divpropam Polri telah menjadwalkan sidang etik Fajar pekan depan atau tepatnya pada Senin (17/3/2025).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Listyo usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

"Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik [sanksi] pidana maupun etik," kata Listyo dikutip dari Antara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper