Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan Kapolres Ngada non-aktif Fajar Widyadharma Lukman (FWL) yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba serta pelecehan seksual anak di bawah umur harus diberi tiga hukuman atau sanksi berat.
“[Kapolres Ngada harus] Diproses hukum. Ada tiga hukuman yang harus dikasih. Yang pertama adalah disiplin, yang kedua pidana, yang ketiga kode etik,” ujar Pigai kala ditemui di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Pasalnya, lanjut Pigai, kepolisian memiliki tugas utama untuk memberantas narkotika, bukan malah terlibat sebagai pengguna.
Oleh karena itu, Dia menilai bahwa hukuman yang diberikan tidak boleh setengah-setengah.
“Tidak boleh tanggung-tanggung. Dia kan diberi tugas untuk membersihkan, meniadakan narkotika, tapi dia sendiri sebagai pengguna. Maka pertama ada tiga hukumannya, harus benar-benar tiga,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Pigai merinci bahwa hukuman yang harus diberikan kepada Kapolres Ngada meliputi pencopotan jabatan sebagai bentuk disiplin, hukuman pidana berupa penjara, serta pemberhentian dari institusi kepolisian berdasarkan pelanggaran kode etik.
Baca Juga
Kapolres Ngada Dimutasi ke Yanma
Adapun, selain terjerat kasus narkoba, Fajar juga terjerat kasus dugaan seksual terhadap anak di bawah umur.
Di tengah dugaan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan mencopot Fajar dari jabatannya untuk dipindahkan ke Yanma Polri.
Mutasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, yang diteken Irwasum Polri, Dedi Prasetyo pada tanggal 12 Maret 2025.
Adapun, jabatan Fajar kini diduduki oleh AKBP Andrey Valentino. Andrey sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo Polda NTT.