Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 yang menyebabkan serangan ransomware pada 2024.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyampaikan kasus ini diusut berdasarkan sprindik dengan nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025.
Bani menjelaskan, kasus ini bermula saat pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kongkalingkong dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS.
Proyek pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS itu awalnya disepakati dengan PT AL senilai Rp60,3 miliar pada 2020.
"Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60 miliar," ujar Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
Dia menambahkan bahwa pengerjaan proyek tender itu terus terjadi dengan perusahaan yang sama hingga 2024. Perinciannya, proyek senilai Rp102,6 miliar terjadi pada 2021.
Baca Juga
Khusus proses pengadaan proyek PDNS 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar, pejabat Kominfo diduga menghilangkan persyaratan agar bisa memenangkan proyek terhadap perusahaan yang sama.
Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024.
"Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," tambah Bani.
Pengkondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.
"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia," pungkasnya.