Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik terus menggali informasi untuk membongkar kasus yang diduga merugikan negara ratusan triliun tersebut. Salah satunya dengan mempelajari dan meneliti barang bukti dari rumah Ridwan Kamil.
"Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Setyo menambahkan bahwa tidak banyak bukti yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah Ridwan. Namun, dia menyebut bukti-bukti yang kini telah disita itu relevan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh BJB.
Meski demikian, Setyo tidak memerinci lebih lanjut apa saja barang maupun dokumen yang disita penyidik. Dia hanya menyebut bahwa terdapat lebih dari satu barang yang menjadi objek sitaan.
Perwira Tinggi Polri berpangkat Komjen itu mengatakan, barang-barang yang disita dari rumah Ridwan berpeluang untuk dijadikan bukti hingga proses persidangan apabila ditemukan relevansinya dengan kasus yang tengah diusut.
"Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," tuturnya.
Sudah 5 Tersangka
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa," ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan.
Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023.
"Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023," ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.