Bisnis.com, JAKARTA – Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka.
Penasihat hukum Kusnadi, Army Mulyanto menuturkan bahwa permohonan praperadilan kliennya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada hari ini, Senin (10/3/2025).
“Kami, Army Mulyanto, mewakili Kusnadi selaku Pemohon telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” ujar Army.
Kubu Kusnadi keberatan dengan penetapan sebagai tersangka. Mereka mempermasalahkan keabsahan penggeledahan bersadasarkan Berita Acara Penggeledahan (BAP) tanggal 10 Juni 2024. Selain itu, mereka juga keberatan dengan proses penyitaan barang oleh penyidik KPK.
Army berharap praperadilan Kusnadi dapat membuka kotak pandora terkait tindak tanduk dan dugaan aksi tidak profesional serta kesewenang-wenangan penyidik KPK selama penanganan perkara tersebut.
“Klien kami berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik, tanpa ada hal - hal untuk menunda nunda pelaksanaan sidang nya nanti,” pungkas Army.
Baca Juga
Hasto dan KPK
Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menuturkan bahwa pihaknya telah menerima dakwaan dan berkas perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dari KPK ke pengadilan yang disebut “super cepat” membuktikan proses hukum yang dipaksakan, tergesa-gesa dan kental kepentingan politik.
Adapun, hal ini dinilai menjadi “fakta terang benderang” bahwa adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK. Dia menyebut, bahwa ini adalah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK.
“Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” jelasnya.