Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana berlangsung, Jumat (14/3/2025) pekan depan.
Tidak tanggung-tanggung, lembaga antikorupsi bahkan mengerahkan 12 jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan di sidang kasus Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Hasto adalah tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice penanganan perkara Harun Masiku. Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus Hasto akan berlangsung pada Jumat pekan depan, (14/3/2025).
"Sidang pertama, 14 Maret 2022 pukul 09.20 WIB - selesai," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang dikutip, Jumat (7/3/2025).
Adapun 22 jaksa yang dikerahkan KPK itu antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.
Semetara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto angkat bicara soal tudingan bahwa lembaga antikorupsi terkesan terburu-buru dalam melimpahkan kasus Hasto ke pengadilan. Apalagi, jarak waktu penahanan ke pelimpahan tahap dua masih dalam kurun waktu periode pertama penahanan Hasto yakni 20 hari pertama.
Baca Juga
"Sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," kata Setyo.
Perwira Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu lalu menyebut tim penyidiknya masih harus melengkapi berkas satu tersangka lain, yakni advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Kendati penetapannya sebagai tersangka berbarengan dengan Hasto, Donny belum ditahan oleh penyidik.
"Oleh karena itu, ini [berkas Hasto, red] dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka [selanjutnya, red]," tutur Setyo.
Protes Kubu Hasto
Sementara itu, kubu Hasto telah memprotes langkah penyidik KPK sejak proses pelimpahan tahap ke 2 beberapa waktu lalu.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang hadir pada pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, menyebut kliennya menolak tindakan tim penyidik tersebut. Alasannya, pihak Hasto keberatan karena pelimpahan dilakukan sebelum pemeriksaan saksi meringankan dilakukan.
"Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maqdir juga menyebut Hasto tidak digiring melalui pintu depan Gedung KPK usai pelimpahan tahap dua dilakukan. Dia menduga ada sesuatu yang hendak disembunyikan KPK.
"Sebab selama ini setiap orang selesai [pelimpahan, red] tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum," ujar advokat senior itu.
Maqdir mengaku khawatir pelimpahan tahap dua sudah dilakukan supaya mencegah putusan praperadilan terjadi. Sebagaimana diketahui, praperadilan yang diajukan tersangka bakal gugur apabila perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, setelah pelimpahan tahap dua, hanya tinggal selangkah lagi sebelum JPU melimpahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor.
"Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," ucapnya.