Gratifikasi untuk Fashion Show Anak Haniv
Lembaga antirasuah menduga gratifikasi yang diterima Haniv di antaranya untuk kepentingan dirinya dan anaknya terkait dengan usaha di bidang mode busana (fashion). Uang panas itu diduga diterima Haniv sejak 2015, atau ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Anak Haniv, Feby Paramita diketahui sejak 2015 memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang.
"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Asep menuturkan, Haniv diduga turut meminta bantuan Yul Dirga, saat itu Kepala KPP PMA 3 Ditjen Pajak, untuk mencarikan sponsor untuk fashion show anaknya pada 2016 silam. Dia meminta agar sponsor dimintakan kepada '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja'.
Berdasarkan catatan Bisnis, Yul Dirga adalah mantan pejabat pajak yang sebelumnya terjerat kasus suap pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) 2015-2016. Dia telah menyelesaikan masa kurungannya dari Lapas Sukamiskin 2023 lalu.
Secara total, KPK menduga uang yang diterima Haniv melalui rekening bank anaknya untuk keperluan fashion show mencapai Rp804 juta selama periode 2016-2017. Penerimaan itu berasal dari wajib pajak maupun non-wajib pajakk perusahaan hingga perorangan di Kanwil Pajak Jakarta Khusus.
Baca Juga
Di sisi lain, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) dolar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak melalui seseorang bernama Budi Satria Atmadi. Nilainya mencapai Rp10,3 miliar dan ditempatkan dalam deposito. Uang itu pun sudah dicairkan ke rekening Haniv dengan nilai Rp14 miliar.
Tidak hanya itu, KPK turut menduga adanya transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing maupun pihak-pihak yang bekerja di dalamnya senilai Rp6,6 miliar pada periode 2013-2018.
"Sehingga total penerimaan sekurang-kurnagnya Rp21,5 miliar," ungkap Asep.
Kini KPK mengaku tengah fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti perkara Haniv, serta memeriksa sejumlah saksi maupun melacak aset-aset miliknya. Setelah itu, KPK akan melakukan penahanan terhadap mantan pejabat pajak itu.
Haniv disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.