Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016. Namun, tidak ada dana yang disita dari eks Mendag Tom Lembong.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu dilakukan oleh direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) terhadap 9 tersangka swasta.
"Bahwa pada hari ini tepatnya selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565,3 miliar," ujarnya di Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Kemudian, Qohar merincikan uang paling banyak disita berasal dari TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar.
Selanjutnya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar; Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar. Kejagung tidak menyebutkan kerugian negara yang disita dari eks Mendag Tom Lembong.
Adapun, untuk selanjutnya uang ratusan miliar itu bakal disimpan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri.
Baca Juga
"Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp565,3 miliar dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
Kemudian, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Adapun, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.