Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan melantik total 961 orang kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota besok, Kamis (20/2/2025). Pelantikan secara serentak itu merupakan yang pertama kali digelar di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada proses pelantikan, Prabowo akan mengambil sumpah jabatan para kepala daerah terpilih yang memenangkan Pilkada Serentak 2024. Mereka adalah pasangan kepala daerah yang tidak melalui sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Upacara Pelantikan tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang akan mengambil sumpah jabatan para kepala daerah terpilih," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana melalui siaran pers, Rabu (19/2/2025).
Yusuf memerinci bahwa 961 kepala daerah itu terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, serta 85 wakil wali kota. Mereka semua akan dilantik dalam satu rangkaian prosesi.
Presiden Prabowo juga dijadwalkan menyampaikan amanat kepada para kepala daerah yang baru dilantik.
Pelantikan ini, terang Yusuf, merupakan yang pertama kali digelar secara serentak di Istana Kepresidenan, menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
"Sebelum pelantikan, para kepala daerah akan terlebih dahulu mengikuti prosesi kirab dari Monumen Nasional menuju Istana Merdeka Jakarta," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan bahwa tanggal 20 Februari 2025 dipilih sebagai tanggal pelantikan karena sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.
“Dari situ kita mengincar kira-kira 18, 19, 20 dan saya melapor ke Pak Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20. Hari Kamis tanggal 20 [Februari 2025],” ujar Tito dalam kesempatan tersebut.
Tito menambahkan bahwa lokasi pelantikan akan tetap berlangsung di Jakarta. Menurutnya, Jakarta masih menjadi ibu kota negara karena belum ada aturan teknis yang memastikan mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
“Selagi Perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di jakarta, meskipun nama Jakarta sudah menjadi nama daerah khusus Jakarta,” terang mantan Kapolri itu.