Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap motif tersangka Kades Kohod Arsin Cs dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sempat menyingung mengenai motif ekonomi.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan motif tersebut. Pasalnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka," ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan informasi itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka, mulai dari Kades Kohod, Sekdes Kohod hingga dua pihak penerima kuasa.
Namun, dalam pemeriksaan itu para tersangka saling menuding soal pihak yang menerima keuntungan dalam perkara dugaan penerbitan dokumen tanah bodong ini.
Baca Juga
"Dari sini berputar-putar diantara mereka sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025).
Keempatnya, diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.
Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.