Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencekal empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pencekalan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).
Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa sejauh ini keempat tersangka mulai dari Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta hingga dua penerima kuasa berinisial SP dan CE belum ditahan.
Alasannya, kata Djuhandhani, penyidik masih harus melengkapi administrasi sebelum memanggil kembali para tersangka untuk dilakukan penahanan.
"Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik kemudian setelah melengkapi mindik, kita akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kades Kohod Arsin Cs telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). Keempatnya diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.
Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.