Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus mafia minyak goreng Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Hukuman mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu dipangkas menjadi 5 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana [Lin Che Wei]," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Jumat (14/2/2025).
Selain hukuman penjara, hakim MA juga telah menurunkan denda yang harus dibayar Lin Che Wei menjadi Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusan ini, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi. Sementara itu dua anggotanya yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Sidang putusan digelar Kamis (13/2/2025).
Dalam catatan Bisnis, MA sebelumnya telah memutuskan untuk menolak kasasi Lin Che Wei, sehingga hukumannya diperberat menjadi 7 tahun dan denda Rp250 juta.
Baca Juga
Adapun, Lin Che Wei juga sempat divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus mafia migor di pengadilan tingkat pertama PN Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar.