Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PK Dikabulkan, Hukuman Lin Che Wei Dipangkas Jadi 5 Tahun

MA memangkas hukuman terpidana kasus mafia minyak goreng Lin Che Wei menjadi 5 tahun penjara.
Terpidana anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara
Terpidana anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus mafia minyak goreng Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Hukuman mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu dipangkas menjadi 5 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Terpidana [Lin Che Wei]," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Jumat (14/2/2025).

Selain hukuman penjara, hakim MA juga telah menurunkan denda yang harus dibayar Lin Che Wei menjadi Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan ini, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi. Sementara itu dua anggotanya yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Sidang putusan digelar Kamis (13/2/2025).

Dalam catatan Bisnis, MA sebelumnya telah memutuskan untuk menolak kasasi Lin Che Wei, sehingga hukumannya diperberat menjadi 7 tahun dan denda Rp250 juta.

Adapun, Lin Che Wei juga sempat divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus mafia migor di pengadilan tingkat pertama PN Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper