Menggunakan Coretax
1. Silahkan klik link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
2. Kemudian, lakukan login dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Isi semua kolom yang muncul di layar komputer Anda, kemudian klik "Login"
Baca Juga
4. Jika Anda baru pertama kali masuk ke sistem tersebut, maka Anda akan diminta mengatur ulang kata sandi.
5. Silahkan pilih metode konfirmasi, baik melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
6. Selanjutnya, silahkan buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik Setelah selesai.
7. Jika sudah, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh sesuai dengan kebutuhan perpajakan Anda.
Beberapa hal penting tentang Coretax
- Bagi wajib pajak terdaftar yang belum memiliki akun DJPOnline sebelum 1 Januari 2025, secara otomatis Coretax akan mengarahkan ke halaman aktivasi akun wajib pajak.
- Bagi wajib pajak terdaftar namun belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, harus datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada Coretax.
Untuk lebih jelasnya, klik link panduan penggunaan Coretax dari DJP berikut ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2024-12/Buku%20Panduan%20Singkat%20Coretax%20v.1.pdf