Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit apartemen dan dua bidang tanah senilai total Rp22 miliar terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020.
Secara terperinci, dua unit apartemen yang disegel KPK awal Februari 2025 itu berlokasi di Jakarta Selatan dan Serpong. Adapun dua bidang tanah dengan luas sekitar 11.000 meter persegi (m2) yang disita berada di wilayah Cikarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut dua unit apartemen dan dua bidang tanah itu milik salah satu dari lima tersangka kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Totalindo Eko Persada Tbk. atau TEP Donald Sihombing (DS).
"Aset yang disita tersebut milik tersangka DS dan diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud. Bahwa taksiran nilai dari empat bidang aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp22 miliar," ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara 2019-2020.
Korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp223 miliar.
Baca Juga
Salah satu dari tersangka yang ditetapkan KPK yaitu mantan Direktur Utama (Direktur) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, yang juga terseret dalam kasus korupsi lahan di Munjul dan Pulo Gebang. Yoory kini sudah mendekam di penjara sebagai terpidana kasus di Munjul.
Empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA), Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk. atau TEP Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), serta Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).