Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal (Jenderal) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dengan penetapannya sebagai tersangka, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung resmi menahan Isa untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan cabang Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ujarnya di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Dia menyampaikan, Isa ditetapkan sebagai tersangka atas kaitannya sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.
Harta Isa Rachmatarwata
Isa diketahui memiliki harta senilai Rp38,9 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK untuk tahun lapor 2023 lalu. Adapun penyelenggara negara dijadwalkan melaporkan LHKPN 2024 mereka terakhir Maret 2025 ini.
Baca Juga
Berdasarkan perinciannya, dia melaporkan kepemilikan enam aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan serta Tasikmalaya. Nilainya Rp8,8 miliar.
Kemudian, tiga mobil merek Toyota Camry, Mazda CX9 serta Hyundai Ioniq 5 EV. Keseluruhannya mencapai Rp1,5 miliar.
Aset terbesar milik Isa berbentuk surat berharga yakni Rp19,5 miliar. Lalu, dia juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp504 juta, kas dan setara kas Rp5,7 miliar serta harta lainnya Rp3,1 miliar. Adapun Isa melaporkan utang sebesar Rp302,9 juta.
Dalam catatan KPK, Isa sudah sembilan kali menyampaikan LHKPN sejak 2014. Dia pertama kali melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal serta Komisaris di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dia juga kini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Bisnis mencatat bahwa nilai harta yang dilaporkan Isa ke KPK meningkat secara eksponensial.
Jejak Harta Isa
2014: Rp862 juta (tahun pertama lapor);
2016: Rp1,8 miliar;
2017: Rp3,39 miliar;
2018: Rp4,80 miliar;
2019: Rp9,61 miliar;
2020: Rp18,75 miliar;
2021: Rp25,43 miliar;
2022: Rp35,33 miliar; dan
2023: Rp38,96 miliar.