Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi dasco Ahmad, menekankan persetujuan Rancangan Peraturan DPR tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Dasco mengatakan, persetujuan ini dimaksudkan untuk menegaskan fungsi pengawasan DPR yang selama ini sudah ada. Dia menyebut, sampai sejauh ini pun fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitra kerja sudah berjalan.
Namun, pihaknya ingin menegaskan kembali bahwa calon pejabat publik yang sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR bisa dievaluasi.
“Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Lebih jauh, Ketua Harian Gerindra ini menyebut dalam persetujuan itu pihaknya belum berbicara jauh mengenai kemungkinan pergantian Ketua Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dia menjelaskan jika terdapat seseorang dalam satu lembaga yang usianya sudah sampai 70 tahun dan sudah menjabat selama 25 tahun, kemudian kondisinya sudah tidak baik lagi, maka pihaknya akan melakukan fit and proper test kembali kepada yang bersangkutan.
Baca Juga
“Kita harus lakukan fit and proper apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (4/2/2025), DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala calon pejabat publik.
“Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.