Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update LHKPN Pejabat RI: Baru 33,45% yang Lapor, Deadline 31 Maret 2025

KPK baru menerima 145.320 dari total 418.665 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024.
Jubir KPK Tessa Mahardika kala menjelaskan soal pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
Jubir KPK Tessa Mahardika kala menjelaskan soal pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima 145.320 dari total 418.665 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. 

Artinya, berdasarkan data per 31 Januari 2025, baru 33,45% penyelenggara negara yang sudah menyerahkan LHKPN mereka ke KPK jelang deadline 31 Maret 2025. 

"Data tersebut termasuk wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti para anggota Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025). 

Berdasarkan perinciannya, wajib lapor terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari rumpun eksekutif, sebanyak 111.880 dari 334.437 wajib lapor, sudah menyampaikan LHKPN ke KPK.

Kemudian, wajib lapor dari rumpun legislatif sebanyak 8.121 dair 20.223 wajib lapor. 

Selanjutnya, 15.552 dari 18.070 wajib lapor dari yudikatif sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Tingkat kepatuhannya merupakan yang tertinggi yaitu 86,07%.

Lalu, dari BUMN/BUMD, baru 9.767 dari total 45.935 wajib lapor yang sudah menyerahkan LHKPN. 

"KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025," pungkas Budi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper