Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengungkap batas waktu pemenuhan berkas ekstradisi buron KPK, Paulus Tannos ke otoritas Singapura berakhir Senin (3/3/2025).
Dia mengatakan, pihaknya memiliki 45 hari sejak penangkapan untuk merampungkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemulangan Paulus ke Indonesia.
"Bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan, dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025," ujar Supratman di Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan hambatan atau kendala dalam melengkapi berkas ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP itu.
Lebih jauh, menurutnya, Kemenkum dengan Kejaksaan, KPK dan Polri selalu berkoordinasi untuk merampungkan berkas ekstradisi agar segera dilimpahkan ke otoritas Singapura.
"Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat. Tapi saya nggak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya," pungkasnya.
Baca Juga
Di samping itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo menuturkan bahwa jika pihaknya tak merampungkan berkas itu selama 45 hari, maka nantinya akan ada pengajuan penambahan waktu.
“Berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya,” tutur Widodo.
Adapun, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri.
Dia lalu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak (19/10/2021). Kemudian, dia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau otoritas Singapura pada Jumat (17/1/2025).