Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons adanya temuan pagar laut di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yang mencuat pada Minggu (26/1/2925).
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin menjelaskan bahwa pihaknya melalui Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) telah melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Hasilnya, dipastikan bahwa pagar laut tersebut masih berkaitan dengan keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) yang juga berada di perairan Tangerang, Banten.
“Berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Tanjung Pasir yang hingga kini belum diketahui pemiliknya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).
Adapun, lokasi pemagaran laut tersebut sebenarnya berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang berbatasan langsung dengan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Doni menjelaskan, sebagian pagar tersebut telah dibongkar dan hanya menyisakan tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan.
Baca Juga
Sebagai langkah awal penindakan, pemerintah mengaku telah melakukan pemasangan spanduk penghentian kegiatan pemagaran di Desa Muncung Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman.
“KKP menegaskan, kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan,” tegasnya.
Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.