Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana pada Kasus Pagar Laut Tangerang

Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan tindak pidana dalam temuan pagar laut sepanjang 30 Km di perairan Tangerang.
Anggota Ditpolair tengah melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Senin (27/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Anggota Ditpolair tengah melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Senin (27/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan tindak pidana dalam temuan pagar laut sepanjang 30 Km di perairan Tangerang.

Hal itu diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono usai melakukan giat pembongkaran pagar laut di Tangerang, pada Senin (27/1/2025).

"Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana," kata Joko.

Dia juga menekankan bahwa sejatinya kepolisian air atau Ditpolair bertugas untuk melakukan penyelidikan terkait dengan ada atau tidaknya pidana di perairan.

Namun, khusus polemik pagar laut di Tangerang, saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Dengan demikian, Joko meminta agar seluruh pihak bisa menunggu informasi atau laporan resmi dari KKP terkait hasil penyelidikan pagar laut tersebut.

"Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP kita tunggu saja dari KKP yah," pungkas Joko.

Sebagai informasi, polemik pagar laut di Tangerang itu telah menuai kritik dari masyarakat. Salah satunya, dari eks Menkopolhukam Mahfud MD.

Dia menilai bahwa kasus pemagaran laut itu bisa dinyatakan sebagai tindakan pidana lantaran diduga terdapat penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal hingga korupsi.

Sejauh ini, kata Mahfud, pemerintah baru menetapkan bahwa pagar laut itu masih berpolemik pada ranah hukum administrasi dan teknis.

"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," tulis Mahfud di X, Sabtu (25/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper