Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, yang juga menyeret eks Mendag Tom Lembong.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan sembilan orang tersebut sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka," ujarnya di Kejagung, Senin (20/1/2025).
Dia menambahkan, sembilan orang tersebut merupakan sembilan pejabat tinggi di perusahaan swasta mulai dari Dirut PT AP, berinisial TWN, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, hingga Dirut PT MSI, berinisial IS.
Adapun, Qohar menuturkan bahwa tujuh orang tersangka itu sudah dijebloskan ke rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan Kejagung untuk kepentingan penyidikan.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) pada (29/10/2024).
Alhasil, total lembaga penegakan hukum Tanah Air itu telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.