Bisnis.com, SUMEDANG — Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah membutuhkan anggaran Rp48 triliun untuk mencapai pemerataan listrik di seluruh Tanah Air.
Meski begitu, Prabowo meyakini bahwa dalam kurun 5 tahun pemerintah mampu mengatasi kebutuhan dana tersebut melalui efisiensi.
“Ada berapa ribu dusun yang belum sampai listrik dan dilaporkan kita butuh Rp48 triliun untuk mencapai itu semua. kalau Rp48 triliun di bagi 5 berapa itu? Rp9 triliun? Rp9 triliun [per tahun]? Rasanya 5 tahun kita bisa selesaikan [pemerataan] itu,” ujarnya saat meresmikan 37 Proyek Strategis Kelistrikan nasional di 18 provinsi yang digelar di PLTA, Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).
Apalagi, Prabowo mengaku senang giat pemerintah untuk melakukan penghematan dan efisiensi dalam melakukan pembelanjaan anggaran kini telah menghasilkan penghematan yang cukup besar.
"Saya dapat laporan dari Menteri Keuangan, arahan saya untuk melakukan penghematan di semua bidang alhamdullilah menghasilkan penghematan yang cukup besar,” katanya.
Kepala Negara menekankan bahwa melalui penghematan itu, pemerintah ingin melakukan alokasi terhadap transformasi ke arah hilirisasi dan industrialisasi secara besar-besaran.
Baca Juga
Prabowo mengungkapkan dirinya pun optimistis Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan mempercepat proses industrialisasi dan hilirisasi.
“Kita akan mengagetkan dunia saudara-saudara. Saya optimis target 8% [pertumbuhan ekonomi] akan kita capai dan kita akan mempercepat proses industrialisasi, proses hilirisasi, dan kita mencapai sasaran kita," katanya.
Prabowo dalam beberapa kesempatan kerap menekankan soal pentingnya penghematan dan efisiensi di pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Adapun beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun berkat pemangkasan perjalanan dinas seperti yang diminta Prabowo.
Arahan soal penghematan ini juga telah dituangkan menjadi kebijakan, di mana pada Desember 2024, Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.