Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji dan Tunjangan PNS yang Direncanakan Naik pada 2025

Berikut daftar gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan kembali mendapat kenaikan gaji dari pemerintah pada 2025.

Kenaikan tersebut sebelumnya sempat dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta seperti dilansir dari Antaranews akhir Juli 2024 lalu.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Hitungan Kenaikan Gaji PNS 2025

Pemerintah hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

Namun bila merujuk pada tahun lalu, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Kemudian diberikan juga kenaikan uang pensiuan yakni 12 persen.

Apabila gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 2025, PNS golongan Ia kemungkinan akan menerima gaji sekitar Rp1.820.500 hingga Rp3.133.512.

Sedangkan PNS golongan IV akan menerima gaji sebesar Rp3.550.824 hingga Rp6.883.056.

Daftar Gaji PNS Saat Ini

Berikut daftar gaji PNS saat ini, yang besarannya masih sama seperti tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Tunjangan dan Fasilitas yang Didapat PNS

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper