Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Pemilih Siluman, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilbug Manggarai Barat

Mahkamah Konstitusi diminta segera membatalkan kemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng di Pilkada Serentak 2024.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi diminta segera membatalkan kemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng di Pilkada Serentak 2024.

Penasihat Hukum Paslon Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani, Muhammad Asrun mengatakan telah terjadi kecurangan pada saat Pilbup Manggarai Barat digelar. Salah satu kecurangan itu, menurut Asrun adalah banyaknya pemilih siluman, di mana orang yang telah meninggal dunia memilih paslon Edi-Weng.

"Pemilih yang sudah meninggal dan tidak ada di lokasi TPS suaranya malah tercatat mendukung Paslon Nomor Urut 2 yaitu Edi-Weng," tuturnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, menurutnya, paslon Edi-Weng juga dinilai melanggar syarat administrasi namun KPU Manggarai Barat menjadikan Edi-Weng sebagai kandidat calon bupati dan calon wakil bupati Manggarai Barat.

"Saudara Edistasius Endi, selaku calon bupati pasangan calon nomor dua adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 bis KUHP," katanya.

Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa eks narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media masa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

"Namun, Edistasius ternyata tidak pernah mengumumkan hal tersebut. Bahkan, KPU Manggarai Barat sebagai Termohon telah menetapkan Edistasius Endi sebagai Calon Bupati Manggarai Barat," ujarnya.

Maka dari itu, dia meminta hakim MK agar membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat terkait penetapan pemenang pilkada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng yang telah ditetapkan oleh berdasarkan Keputusan KPU Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper