Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Hapus Presidential Threshold 20%, Jumlah Capres-Cawapres Tetap Dibatasi

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta jumlah Capres-Cawapres tetap dibatasi, meski ambang atas atau Presidential Threshold 20% dihapus.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 222 UU No. 7/2017 memuat ketentuan “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Dalam keterangan resminya, MK menegaskan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

"Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden," tulis keterangan resmi MK yang dikutip, Kamis (2/1/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas. Hal yang jauh lebih mendasar, lanjutnya, rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kendati presidential threshold 20% dinyatakan inkonstitusional, MK menyadari bahwa sistem presidensial di Indonesia tumbuh dalam model multipartai.

Oleh sebab itu, MK menyampaikan pembentuk undang-undang tetap harus memperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

Meskipun dalam putusannya, MK menegaskan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional (constitutional right) semua partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, dalam revisi UU Pemilu, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

Hal itu perlu diatur agar tidak berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

"Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa sekalipun secara konstitusional terdapat ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang pada pokoknya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua [second round], jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses dan praktik demokrasi presidensial Indonesia," ujar MK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper