Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 294 gugatan sengketa pemilu per Selasa 17 Desember 2024 pukul 15.30 WIB.
Rinciannya, 17 gugatan sengketa pilkada berasal dari pemilihan gubernur provinsi di antaranya provinsi Papua Selatan sebanyak 3 gugatan, kemudian dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan dan Provinsi Papua Barat Daya.
Tidak hanya itu, gugatan juga berasal dari provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara.
Sementara itu, gugatan yang diajukan dari pemilihan bupati masih mendominasi semua gugatan yaitu sebanyak 228 gugatan, lalu gugatan untuk pemilihan wali kota yang masuk ke MK ada sebanyak 49 gugatan.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sampai saat ini baru PHP dari bupati dan wali kota yang paling banyak diterima oleh MK.
Kendati demikian, menurutnya, MK tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga
"Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada," tuturnya di Jakarta, Senin (9/12/2024).