Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai gelaran pemungutan suara ulang (PSU) dan kalahnya calon dari kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang menjadi pukulan bagi parpol.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis menilai keberadaan calon tunggal ternyata tak bisa menang saat melawan kotak kosong.
“Calon tunggal tuh belum tentu menjamin kemenangan, karena kalau masyarakat merasa gak puas dengan calonnya, masyarakat bisa melakukan protes. Protesnya dengan bukan memilih calon itu, tapi dengan memilih kotak kosong,” ujarnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).
Dia turut mengingatkan parpol janganlah dianggap remeh ataupun tidak berdaya masyarakat dalam setiap proses Pemilu.
Lebih jauh, Ninis menyarankan agar ke depannya ada peraturan Pilkada yang mengatur tentang batasan jumlah koalisi partai politik dalam mengusung pasangan calon.
“Menurut saya, perlu ada batasan maksimal koalisi. Jadi berkoalisi itu harus ada batasan maksimalnya. Kalau sekarang kan ya terserah, makanya bisa banyak banget koalisi anggota partainya,” jelasnya.
Baca Juga
Tak hanya itu, dia juga turut berpandangan bahwa calon kepala daerah atau cakada yang dinyatakan kalah melawan kotak kosong tidak perlu ikut mencalonkan diri lagi.
“Dia kan ngelawan kotak kosong aja kalah, kira-kira gitu ya. Soalnya dia udah gak diterima publik gitu loh, apalagi kalau misalnya dia berkompetisi yang nanti akan ada debat, kampanye, dan sebagainya. Jadi pertanyaan dong dia udah gak diterima, masa mau dikasih kesempatan lagi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024 yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, pada Rabu 27 Agustus 2025.