Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Korsel Hadapi Pemungutan Suara Kedua untuk Dimakzulkan dari Jabatan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol sedang menghadapi pemungutan suara kedua untuk dimakzulkan dari jabatan, imbas penetapan darurat militer.
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-Yeol saat mengumumkan status darurat militer melalui siaran televisi nasional pada Selasa (3/12/2024). Dok Yonhap
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-Yeol saat mengumumkan status darurat militer melalui siaran televisi nasional pada Selasa (3/12/2024). Dok Yonhap

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol hadapi pemungutan suara kedua untuk dimakzulkan imbas penetapan darurat militer pada beberapa waktu lalu.

Keputusan tergesa-gesa Yoon merapkan darurat militer akhirnya berakhir kurang lebih 6 jam setelah dibatalkan oleh parlemen.

Partai oposisi berencana mengadakan pemungutan suara pemakzulan pada pukul 4 sore. (0700 GMT) pada Sabtu (14/12/2024), dengan demonstrasi besar direncanakan menjelang pemungutan suara.

Partai Kekuatan Rakyat yang dipimpin Yoon memboikot pemungutan suara pemakzulan pertama seminggu sebelumnya, sehingga mencegah kuorum.

Sejak itu, pemimpin PPP Han Dong-hoon telah mendesak anggota partainya untuk memilih pemakzulan pada Sabtu, dan setidaknya tujuh anggota PPP mengatakan mereka akan memilih untuk melakukan pemakzulan.

Melansir Reuters, partai-partai oposisi menguasai 192 dari 300 kursi di parlemen dengan sistem satu kamar sehingga mereka memerlukan setidaknya delapan suara PPP untuk mencapai ambang batas dua pertiga pemakzulan.

Ahn Cheol-soo, seorang anggota parlemen PPP yang termasuk di antara mereka yang mendukung pemakzulan Yoon, mengatakan dalam sebuah posting Facebook bahwa ia akan memilih pemakzulan “demi stabilisasi cepat mata pencaharian masyarakat, ekonomi dan diplomasi".

Sayangnya Ketua Umum PPP mengatakan pada Jumat bahwa partainya memiliki pendirian untuk menentang pemakzulan Yoon Suk Yeol.

Adapun anggota parlemen PPP dijadwalkan bertemu pada Sabtu pagi untuk memutuskan apakah akan mengubah posisi tersebut.

Jika dimakzulkan, Yoon akan kehilangan wewenangnya namun tetap menjabat sampai Mahkamah Konstitusi memecat atau mengangkatnya kembali.

Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai penjabat presiden.

Jika pengadilan mencopot Yoon atau dia mengundurkan diri, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Di sisi lain, Presiden Yoon saat ini juga tengah menghadapi penyelidikan kriminal atas dugaan pemberontakan sehubungan dengan deklarasi darurat militer. Hal ini menyebabkan pihak berwenang melarang dia bepergian ke luar negeri.

Dengan segala tekanan dari berbagai sisi karena keputusannya itu, Yoon disebut belum ada, atau memberikan, isyarat kesediaannya untuk mengundurkan diri.

Bahkan dalam pidatonya pada Kamis (12/12), a justru berjanji akan "berjuang sampai akhir" dan membela keputusan darurat militer yang diperlukan untuk mengatasi kebuntuan politik dan melindungi negara dari politisi dalam negeri yang merusak demokrasi.

Yoon, presiden negara dengan ekonomi terbesar keempat di Asia, berharap sekutu politiknya akan bersatu untuk mendukungnya.

Namun pernyataan berapi-api itu justru membuat kalangan anggota parlemen PPP memberikan reaksi yang beragam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper