Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Yoon Suk-yeol resmi dimakzulkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui pengajuan tersebut.
Masyarakat Korea Selatan pun akan segera melakukan pemilihan presiden (pilpres), yang kemungkinan akan digelar awal Juni.
Melansir Yonhap News, menurut ketentuan hukum, pilpres luar biasa harus diadakan dalam waktu 60 hari setelah putusan pengadilan. Selain itu, tanggal pilpres harus diumumkan setidaknya 50 hari sebelumnya, sehigga menyisakan rentang waktu antara 24 Mei hingga 3 Juni untuk pemungutan suara.
Dari aturan tersebut, pilpres kemungkinan besar akan dilaksanakan pada 3 Juni 2025.
Adapun pejabat senior pemerintahan Korsel, Penjabat Presiden Han Duck-soo berencana akan meminta persetujuan usulan hari pemilu tersebut dalam rapat kabinet pada Selasa (8/4).
"Karena pentingnya persoalan tersebut serta isu untuk menyatakan hari pemilu sebagai hari libur sementara, keputusan tersebut akan disahkan dalam rapat kabinet," kata pejabat tersebut.
Baca Juga
Apabila pilpres dilaksanakan pada 3 Juni, maka pendaftaran kandidat akan dibuka pada 10-11 Mei.
Kemudian masa kampanye akan dilangsungkan pada 12 Mei hingga sehari sebelum pemilu, yakni 2 Juni.
Hukum juga mengharuskan pejabat publik yang mencalonkan diri untuk mengundurkan diri minimal 30 hari sebelum pemilu, dengan tenggat waktu pada 4 Mei.
Pemungutan suara awal diperkirakan berlangsung pada 29-30 Mei. Presiden terpilih akan langsung menjabat begitu hasil resmi diumumkan, tanpa adanya masa transisi pemerintahan.
Calon-calon Pengganti Yoon Suk-yeol
Berikut ini daftar calon pengganti Yoon Suk-yeol yang diprediksi akan mencalonkan diri dalam pilpres mendatang.