Sedangan tunjangan PPPK terbagi menjadi beberapa jenis yakni:
1. Tunjangan keluarga
Tunjangan ini diberikan sebesar 10% dai gaji pokok untuk istri/suami. Sedangkan anak PPPK yang memiliki umur di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan pangan
PPPK juga akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras untuk setiap orang yang ada di keluarga. Tunjangan ini juga bisa diberikan dalam bentuk tunai, sesuai dengan nominal beras yang didapatkan.
3. Tunjangan jabatan struktural
Baca Juga
Tunjangan jabatan struktural diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran tunjangan struktural disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki tiap pegawai.
4. Tunjangan jabatan fungsional
Ada juga tunjangan jabatan fungsional yang diberikan pada PPPK Guru sebagai bentuk penghargaan.
5. Tunjangan lainnya
PPPK juga masih mendapat tunjangan lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
Namun yang perlu dicatat, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti yang diberikan pemerintah kepada PNS/ASN.